HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam
ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum
benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial, maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsip –
prinsipnya dapat berbuat apa saja seseuai dengan kehendaknya.
A.
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip
– prinsip hak kekayaan intelektual adalah :
ü Prinsip
Ekonomi
ü Prinsip
Keadilan
ü Prinsip
Kebudayaan
ü Prinsip
Sosial
B.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyrights) dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
Berdasarkan pasal 1 konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri
tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
meliputi :
ü Paten
ü Merk
ü Varietas
Tanaman
ü Rahasia
Dagang
ü Desian
Industri
ü Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
C.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang
– undang No. 19 tahun 2002
2. Undang
– undang No. 14 tahun 2001
3. Undang
– undang No. 15 tahun 2001
4. Undang
– undang No. 29 tahun 2000
5. Undang
– undang No. 30 tahun 2000
6. Undang
– undang No. 31 tahun 2000
7. Undang
– undang No. 32 tahun 2000
D.
Hak
Cipta
Dalam
pasal 1 ayat 1 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan ahak moral (moral rights).
E.
Hak
Paten
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 14 tahun 2001 tentang paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya dibidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan) adalah ide inventor yang
dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
F.
Hak
Merk
Berdasarkan
pasal 1 Undang – undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
G.
Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal
ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
H.
Rahasia
Dagang
Pasal
1 butir 1 Undang – undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidanbg teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang. Sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA)
didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola – pola, kompilasi,
program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara
mandiri, nyata, dan potensial. Oleh karena itu hak rahasia dagang merupakan hak
atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang – undang.
I.
Desain
Industri
Undang
– undang No. 31 tahun 200 tentang desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
J.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu desain tata letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang – kurang
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
