Descendants Of The Sun

Minggu, 01 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial, maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsip – prinsipnya dapat berbuat apa saja seseuai dengan kehendaknya.

A.    Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip hak kekayaan intelektual adalah :
ü  Prinsip Ekonomi
ü  Prinsip Keadilan
ü  Prinsip Kebudayaan
ü  Prinsip Sosial

B.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Berdasarkan pasal 1 konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
ü  Paten
ü  Merk
ü  Varietas Tanaman
ü  Rahasia Dagang
ü  Desian Industri
ü  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

C.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang – undang No. 19 tahun 2002
2.      Undang – undang No. 14 tahun 2001
3.      Undang – undang No. 15 tahun 2001
4.      Undang – undang No. 29 tahun 2000
5.      Undang – undang No. 30 tahun 2000
6.      Undang – undang No. 31 tahun 2000
7.      Undang – undang No. 32 tahun 2000

D.    Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan ahak moral (moral rights).

E.     Hak Paten
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 14 tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

F.     Hak Merk
Berdasarkan pasal 1 Undang – undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

G.    Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.

H.    Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.  Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidanbg teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA) didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola – pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Oleh karena itu hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang – undang.

I.       Desain Industri
Undang – undang No. 31 tahun 200 tentang desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

J.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang – kurang satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.