Descendants Of The Sun

Kamis, 22 Desember 2016

SIMPLE PRESENT TENSES & SIMPLE PAST TENSE

Simple Present Tenses

(+) 3EB18 class are get a practicum schedule every Wednesday.
(-) 3EB18 class are not get a practicum schedule every Wednesday.
(?) Are they get a practicum schedule every Wednesday?

(+) I am swimming in the pool now.
(-) I am not swimming in the pool now.
(?) Am i swimming in the pool now?

(+) Tonight i am wearing dress by Ivan Gunawan.
(-) Tonight i am not wearning dress by Ivan Gunawan.
(?) Am i tonight wearning dress by Ivan Gunawan?

(+) My big family trevels to Bromo.
(-) My big family do not trevels to Bromo.
(?) Do we trevels to Bromo?

Simple Past Tense

(+) My mother bore baby twins last month.
(-) She didn’t bear baby twins last month.
(?) Did she bear baby twins last month?

(+) I got rank at the junior high school.
(-) I didn’t get rank at the high school.
(?) Did you get rank at the junior high school?

(+) We made cake last night.
(-) We didn’t make cake last night.
(?) Did we make cake last night?

(+) He drove lamborgini yesterday.
(-) He didn’t drive lamborgini yesterday.
(?) Did he drive lamborgini yesterday?

Rabu, 09 November 2016

PARAGRAF DEDUKTIF & PARAGRAF INDUKTIF

Ø  Paragraf Deduktif
Olahraga termasuk kegiatan penting yang perlu dilakukan untuk menjaga kualitas hidup manusia. Guru besar UNAIR Surabaya, Prof. Dr. Martin Setiabudi, Ph.D., mengatakan bahwa orang yang jarang atau tidak pernah berolahraga, kapasitas cadangan tubuhnya akan menurun drastis. Padahal, kapasitas cadangan tubuh dibutuhkan ketika kita beraktivitas berat. Ia mencontohkan seorang yang jarang berolahraga ketika muda, “pada usia 30 saja, seseorang akan tampak seperti orang berusia 50 tahun. Misalnya, saat naik tangga atau berjalan jauh, mereka sangat mudah lelah. Sebaliknya, meskipun sudah berusia 50 tahun, orang yang rajin berolahraga dapat melakukan aktivitas layaknya orang berusia 30 tahun”.

Ø  Paragraf Induktif

Panda merupakan binatang khas Negara China atau sering kita sebut negeri “tirai bambu”. Binatang lucu ini ternyata jumlahnya kian menyusut. Kini, diseluruh kebun binatang di dunia, jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 150 ekor. Di negara China saja, yang merupakan negara asalnya, jumlahnya sekarang hanya diperkirakan tidak lebih dari 1.200 – 1.500 ekor yang hidup di sekitar 70 reservasi, terutama di Provinsi Sichuan China Tengah. Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya untuk melindungi dan melestasrikan panda.

Minggu, 06 November 2016

KALIMAT EFEKTIF


  • Ciri – ciri Kalimat Efektif


1.Kesepadanan
Tidak efektif : Bagi semua mahasiswa Gunadarma harus membayar uang kuliah.
Efektif  : Semua mahasiswa Gunadarma harus membayar uang kuliah.

2.Kesejajaran
Tidak efektif : HIV/AIDS adalah penyakit yang paling mengerikan & berbahaya, sebab pencegahan & cara mengobatinya belum ada yang tahu.
Efektif  : HIV/AIDS adalah penyakit yang paling mengerikan & membahayakan, sebab pencegahan & pengobatannya belum ada yang tahu.

3.Ketegasan
Cita – cita Dilan ingin menjadi seorang dosen.
Bukan hanya satu atau dua lantai aku harus menaiki anak tangga ini.
Saya suka akan kepandaiannya, saya suka akan kelembutannya.
Kerjakanlah tugasmu agar cepat selesai.
   Bagaimanakah cara membuat dodol itu.
   Dimanapun tempatnya saya tetap ingin kesana.

4.Kehematan
Tidak efektif : Karena ia tidak diundang, dia tidak datang ke acara itu.
Efektif  : Karena tidak diundang, ia tidak datang ke acara itu.

5.Kecermatan
Tidak efektif : Sebagian  toko  tertutup  sehingga  para  korban  gempa mengkonsumi makanan sesuai dengan ketersediaan  yang ada.
Efektif  : Sebagian toko tutup, sehingga para korban gempa mengkonsumsi makanan yang tersedia.

6.Kepaduan
Tidak efektif : Kita harus dapat mengembalikan kepada kepribadian kita orang – orang kota yang telah terlanjur meninggalkan rasa kemanusiaan itu.
Efektif  : Kepribadian orang-orang kota yang sudah meninggalkan rasa kemanusiaan.

7.Kelogisan
Tidak efektif : Waktu dan tempat kami persilahkan!
Efektif  : Bapak kepala sekolah kami persilahkan!






Referensi :
https://books.google.co.id/books?id=FNkx-etKAO4C&pg=PA9&dq=contoh+kalimat+kesepadanan&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiXyJid6qXQAhVBRo8KHXM2CicQ6AEIHDAA#v=onepage&q=contoh%20kalimat%20kesepadanan&f=false

https://books.google.co.id/books?id=krw0HDEejFMC&pg=PA88&dq=contoh+kalimat+kesejajaran&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwix5KW96qXQAhUFN48KHfxDDuAQ6AEIHDAA#v=onepage&q=contoh%20kalimat%20kesejajaran&f=false

Kamis, 27 Oktober 2016

RAGAM BAHASA

Ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda beda yaitu menurut topik yang dibicarakan, hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990).

MEDIA
1.      Lisan
Bahasa yang dihasilkan dengan menggunakan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Bahasa ragam lisan mencakup aspek lafal, tata bahasa (bentuk kata & susunan kalimat) dan kosakata. Lafal merupakan aspek pembeda ragam bahasa lisan dari ragam bahasa tulis, sedangkan ejaan merupakan aspek pembeda ragam bahasa tulis dari ragam bahasa lisan. Jadi dalam ragam bahasa lisan kita berurusan dengan lafal, dalam ragam bahasa tulis kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan). Selain itu, aspek tata bahasa & kosakata dalam kedua jenis ragam itu memiliki ciri yang berbeda walaupun bidangnya sama.
Example : Kami tinggal di Depok

2.      Tulisan
Bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya melambangkan ragam bahasa lisan. Oleh karena itu, sering timbul kesan bahwa ragam bahasa lisan & ragam bahasa tulis itu sama. Padahal kedua jenis ragam bahasa itu telah berkembang menjadi dua sistem bahasa yang memiliki seperangkat kaidah yang tidak identik benar meskipun ada pula kesamaannya. Walaupun ada keberimpitan aspek tata bahasa & kosakata, masing – masing memiliki seperangkat kaidah yang berbeda satu dari yang lain.
Example : Kami bertempat tinggal di daerah Depok

SITUASI
1.      Resmi
Bahasa baku merupakan ragam bahasa yang dipakai dalam situasi resmi/formal, baik lisan maupun tulis. Pemakaian bahasa baku ini terdapat pada situasi :
·         Pembicaaan dimuka umum, misalnya pidato kenegaraan, seminar, rapat dinas, atau memberikan kuliah/pelajaran.
·         Pembicaraan dengan orang yang dihormati, misalnya dengan atasan, guru/dosen, pejabat.
·         Komunikasi resmi, misalnya surat dinas, surat lamaran pekerjaan, atau undang – undang.
·         Wacana teknis, misalnya laporan penelitian, makalah, tesis, atau disertasi.
Example : Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga penulisan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

2.      Tidak Resmi
Bahasa tidak baku digunakan dalam situasi yang tidak resmi, dalam situasi yang santai, sehingga menimbulkan keakraban antara para pemakai bahasa (komunikator dan komunikan).
Example : Surat perjanjian saya udah diteken belom? Cepetan diteken, soalnya biar perusahaan kita cepet untung gede.

3.      Akrab
Variasi bahasa ini digunakan oleh penutur dan petutur yang memiliki hubungan sangat akrab dan dekat seperti dengan anggota keluarga atau sahabat karib. Ragam ini ditandai dengan penggunaann bahasa yang tidak lengkap, pendek-pendek, dan artikulasi tidak jelas. Pembicaraan ini terjadi antar partisipan yang sudah saling mengerti dan memiliki pengetahuan yang sama.
Example : Ok, kutunggu kabar selanjutnya.

4.      Konsultasi
Ketika kita mengunjungi seorang dokter, ragam bahasa yang kita gunakan adalah ragam bahasa resmi. Namun, dengan berjalannya waktu terjadi alih kode. Bukan bahasa resmi yang digunakan, melainkan bahasa santai. Itulah ragam bahasa konsultasi.
Example : Anak itu menderita penyakit kuorsior.
                                                                                                    



Referensi :


Kamis, 20 Oktober 2016

LETTER BUSINESS

PODOMORO LAND COMPANY
Jl. Letjen. S. Parman Kav, 28. Tanjung Duren Selatan, Grogol, Petamburan, APL Tower 43rd Floor, Podomoro City, Jakarta
Telp. 021-29034567
 


September 28th, 2016
No                  : 123/PLC/VI/2016
Reference       : Contractor Cooperation Deals
Lamp              : -

Mr. Theo James
General Manager
Kya Company
Jl. Jendral Soedirman 3

Dear Mr. James,
We would like to propose an offer of cooperation in the construction of our new residences with Go Green concept. This concept is done by focusing on reforestation around the environment. With this cooperation, the residences are expected to implement program 4R namely reduce, reuse, recycle, and replace.
In connection with the bid cooperation, we invite Mr. James to hold a meeting in :
Day/ Date       : Wednesday, Oktober 05th, 2016
Time               : 01.00 pm
Place               : The meeting room Podomoro Land Company
We hope the offer of this cooperation can be realized soon, according to the agreement between the two sides. Thankyou for your attention.

Best Regard,


Minggu, 01 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial, maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsip – prinsipnya dapat berbuat apa saja seseuai dengan kehendaknya.

A.    Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip hak kekayaan intelektual adalah :
ü  Prinsip Ekonomi
ü  Prinsip Keadilan
ü  Prinsip Kebudayaan
ü  Prinsip Sosial

B.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Berdasarkan pasal 1 konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
ü  Paten
ü  Merk
ü  Varietas Tanaman
ü  Rahasia Dagang
ü  Desian Industri
ü  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

C.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang – undang No. 19 tahun 2002
2.      Undang – undang No. 14 tahun 2001
3.      Undang – undang No. 15 tahun 2001
4.      Undang – undang No. 29 tahun 2000
5.      Undang – undang No. 30 tahun 2000
6.      Undang – undang No. 31 tahun 2000
7.      Undang – undang No. 32 tahun 2000

D.    Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang – undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan ahak moral (moral rights).

E.     Hak Paten
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 14 tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

F.     Hak Merk
Berdasarkan pasal 1 Undang – undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

G.    Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.

H.    Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 Undang – undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.  Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidanbg teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA) didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola – pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Oleh karena itu hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang – undang.

I.       Desain Industri
Undang – undang No. 31 tahun 200 tentang desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

J.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang – kurang satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Sabtu, 30 April 2016

PASAR MODAL

PASAR MODAL

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau dana. Dengan demikian tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Ø  Dasar Hukum
1.      Undang – undang No. 8 tahun 1995
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995
3.      Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1995
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 645/KMK.010/ 1995
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 646/KMK.010/ 1995
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 647/KMK.010/ 1995
7.      Keputusan Presiden No 177/1999
8.      Keputusan Presiden No 120/1999
9.      Keputusan Presiden No 121/1999
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999

Ø  Produk – produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
ü  Saham
ü  Obligasi
ü  Reksadana

Ø  Para Pelaku dalam Pasar Modal
Didalam kegiatan pasar modal terdapat :
ü  Pelaku
ü  Emiten
ü  Komoditi
ü  Lembaga Penunjang
ü  Investasi

Ø  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Intansi yang terkait dalam pasar modal antara lain :
ü  Badan Pengawas Pasar Modal
ü  Bursa Efek
ü  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
ü  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Ø  Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang – undang No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ø  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
ü  Penjamin Emisi
ü  Penanggung (Guarantor)
ü  Wali Amanat
ü  Perantara Perdagangan Efek
ü  Pedagang Efek (Dealer)
ü  Perusahaan Surat Berharga
ü  Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)
ü  Biro Administrasi Efek (BAE)

Ø  Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penujang dalam pasar modal antara lain :
ü  Notaris
ü  Konsultan Hukum
ü  Akuntan Publik
ü  Perusahaan Penilai

Ø  Larangan dalam Pasar Modal
Terdapat larangan dalam pasar modal, yakni :
1.      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3.      Larangan bagi Orang Dalam
4.      Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
5.      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

Ø  Sanksi terhadap Larangan
ü  Sanksi Admnistrasi
1.      Peringatan tertulis
2.      Denda
3.      Pembatasan kegiatan usaha
4.      Pembekuan kegiatan usaha
5.      Pencabutan izin usaha
6.      Pembatalan perjanjian
7.      Pembatalan pendaftaran

ü  Sanksi Pidana
1.      Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal.
2.      Pidana kurungan 1 sampai 10 tahun dan denda ± 1 Miliar Rupiah.