Descendants Of The Sun

Sabtu, 30 April 2016

PASAR MODAL

PASAR MODAL

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau dana. Dengan demikian tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Ø  Dasar Hukum
1.      Undang – undang No. 8 tahun 1995
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995
3.      Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1995
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 645/KMK.010/ 1995
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 646/KMK.010/ 1995
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 647/KMK.010/ 1995
7.      Keputusan Presiden No 177/1999
8.      Keputusan Presiden No 120/1999
9.      Keputusan Presiden No 121/1999
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999

Ø  Produk – produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
ü  Saham
ü  Obligasi
ü  Reksadana

Ø  Para Pelaku dalam Pasar Modal
Didalam kegiatan pasar modal terdapat :
ü  Pelaku
ü  Emiten
ü  Komoditi
ü  Lembaga Penunjang
ü  Investasi

Ø  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Intansi yang terkait dalam pasar modal antara lain :
ü  Badan Pengawas Pasar Modal
ü  Bursa Efek
ü  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
ü  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Ø  Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang – undang No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ø  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
ü  Penjamin Emisi
ü  Penanggung (Guarantor)
ü  Wali Amanat
ü  Perantara Perdagangan Efek
ü  Pedagang Efek (Dealer)
ü  Perusahaan Surat Berharga
ü  Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)
ü  Biro Administrasi Efek (BAE)

Ø  Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penujang dalam pasar modal antara lain :
ü  Notaris
ü  Konsultan Hukum
ü  Akuntan Publik
ü  Perusahaan Penilai

Ø  Larangan dalam Pasar Modal
Terdapat larangan dalam pasar modal, yakni :
1.      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3.      Larangan bagi Orang Dalam
4.      Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
5.      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

Ø  Sanksi terhadap Larangan
ü  Sanksi Admnistrasi
1.      Peringatan tertulis
2.      Denda
3.      Pembatasan kegiatan usaha
4.      Pembekuan kegiatan usaha
5.      Pencabutan izin usaha
6.      Pembatalan perjanjian
7.      Pembatalan pendaftaran

ü  Sanksi Pidana
1.      Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal.
2.      Pidana kurungan 1 sampai 10 tahun dan denda ± 1 Miliar Rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar