PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang – undang No. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Ø Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1.
Asas Manfaat
2.
Asas Keadilan
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.
Asas Kepastian Hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
4.
Menetapkan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapat informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang dan atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang – undang No. 8
Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
ü Hak
Konsumen
1.
Hak atas kenyaman, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan atau yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mestinya.
9.
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang – undangan lainnya.
ü Kewajiban
Konsumen
1.
Membaca, mengikuti petunjuk informasi,
dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan
keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ø Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang – undang No.8 tahun
1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah :
ü Hak
Pelaku Usaha
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitrasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang – undangan lainnya.
ü Kewajiban
Pelaku Usaha
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2.
Melakukan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemerliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda
– bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda –
bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4.
Menjamin mutu barang dan atau jasa yang
diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan atau jasa yang berlaku.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau
pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi dan atau
penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Ø Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang – undang
No. 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha :
§ Larangan
dalam Memproduksi atau Memperdagangkan
§ Larangan
dalam Menawarkan atau Mempromosikan atau Mengiklankan secara tidak benar
§ Larangan
dalam Penjualan secara Obral atau Lelang yang mengelabui atau menyesatkan
konsumen
§ Larangan
dalam Periklanan
Ø Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam pasal 18 Undang – undang No. 8 tahun 1999
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian.
Ø Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang – undang No.8 tahun 1999 diatur pasal
19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerugian konsumen. Bentuk kerugian
konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan
atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
Ø Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undang – undang No. 8 tahun 1999 yang tertulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar