Descendants Of The Sun

Sabtu, 30 April 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang – undang No. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Ø  Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1.      Asas Manfaat
2.      Asas Keadilan
3.      Asas Keseimbangan
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.      Asas Kepastian Hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Ø  Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang – undang No. 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
ü  Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mestinya.
9.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

ü  Kewajiban Konsumen
1.      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Ø  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang – undang No.8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah :
ü  Hak Pelaku Usaha
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.      Hak untuk rehabilitrasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

ü  Kewajiban Pelaku Usaha
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.      Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemerliharaan.
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4.      Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Ø  Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang – undang No. 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha :
§  Larangan dalam Memproduksi atau Memperdagangkan
§  Larangan dalam Menawarkan atau Mempromosikan atau Mengiklankan secara tidak benar
§  Larangan dalam Penjualan secara Obral atau Lelang yang mengelabui atau menyesatkan konsumen
§  Larangan dalam Periklanan

Ø  Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam pasal 18 Undang – undang No. 8 tahun 1999 pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian.

Ø  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang – undang No.8 tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ø  Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang – undang No. 8 tahun 1999 yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar