Descendants Of The Sun

Minggu, 24 April 2016

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI

Ø  Dasar Hukum Asuransi
ü  Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
ü  Pasal 1774 KUH Perdata.
ü  Peraturan perundang – undangan diluar KUH Dagang dan KUH Perdata :
1.      Undang – undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2.      Undang – undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
3.      Undang – undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Ø  Penggolongan Asuransi
Dalam pasal 1774 KUH Perdata asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung – untungan (konsovereenskomst). Dengan demikian asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung – untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan” dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi). Berdasarkan atas pejanjian, asuransi dapat digolongkan menjadi dua :
1.      Asuransi Kerugian (Schade Verzekering)
Memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung.
2.      Asuransi Jumlah (Sommen Verzekering)
Pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung kepada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.

Ø  Prinsip – prinsip Asuransi
Empat prinsip utama asuransi :
ü  Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
Prinsip kepentingan mengharuskan adanya kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain, harta benda tersebut harus dapat diasuransikan (insurable), dan harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda tersebut.
ü  Jaminan atas ganti rugi (indemnity)
Prinsip jaminan menjelaskan bahwa jaminan ada apabila timbul kerugian, dan sebaliknya, tidak akan ada jaminan apabila tidak ada kerugian. Menurut prinsip ini tertanggung hanya boleh memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yang dideritanya, sekedar untuk mengembalikannya pada kedudukan semula.
ü  Kepercayaan (trustful)
Kepercayaan dari penanggung mendapat tempat terhormat dalam setiap penutupan asuransi. Apabila tidak ada kepercayaan dari pihak penanggung, maka bisnis asuransi akan mengalami kegagalan.
ü  Itikad terbaik (utmost goodfaith)
Suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung tentang seluruh informasi baik materil ataupun materil yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

Ø  Polis Asuransi
Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Surat perjanjian dibuat dengan itikad baik dari kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Didalam surat perjanjian disebutkan hal – hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak masing – masing, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan lain sebagainya. Redaksi disusun sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah memahami maksud dari perjanjian juga tidak memberi peluang untuk menyalahgunakannya.





Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA104&dq=dasar+hukum+asuransi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwinqKCd_qnMAhWGBI4KHV7FBHsQ6AEIGTAA#v=onepage&q=dasar%20hukum%20asuransi&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar