Ø Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan
yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara
keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan –
penyimpangan, berlaku juga terhadap hal – hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian didalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan, oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal
15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.
Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat
umum (lex generalis) sehingga berlaku
suatu asas lex specialis derogat legi
generali artinya, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Ø Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian “perbuatan dagang”
menjadi lebih luas dan dirubah menjadi “perbuatan perusahaan” yang mengandung
arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang
perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut
hukum, menurut Mahkamah Agung (hoge raad)
menurut Molenggraff dan menurut
Undang – undang No. 3 tahun 1982.
ü Menurut Hukum
Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus –
menerus serta terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
ü Menurut Mahkamah Agung (hoge raad)
Perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan
keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang brsangkut-paut
dengan perniagaan dan perjanjian.
ü Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,
bertindak keluar untuk memperoleh pengahasilan dengan cara memperdagangankan,
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian – perjanjian perdagangan.
ü Menurut Undang – undang No. 3 tahun
1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
baru dpat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur – unsur :
1. Terang
– terangan.
2. Teratur
bertindak keluar.
3. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi.
Dengan
kata lain perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai
kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
risiko didalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu
suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk :
1. Ia
seorang diri.
2. Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu
3. Orang
lain yang mengelola dengan pembantu – pembantu.
Ø Hubungan Pengusaha dan Pembantu –
pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain
untuk membantu melakukan kegiatan – kegiatan usaha tersebut. Sementara itu,
pembanytu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
ü Pembantu didalam Perusahaan
Pembangtu didalam
perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
ü Pembantu diluar Perusahaan
Pembantu diluar perusahaan
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
natara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan
demikian hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1. Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2. Hubungan
pemberi kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
Ø Pengusaha dan Kewajiban
pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada
dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha :
ü Membuat Pembukuan (Dokumen
Perusahaan)
Sesuai dengan Pasal 6
KUH Dagang Yo Undang – undang No. 8
tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Didalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan
makan pembukuan yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan prusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
ü Mendaftarkan Perusahaanya
Sesuai Undang – undang No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang
dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang – undangi ni atau peraturan – peraturan
pelaksanaannya, memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Ø Bentuk – bentuk Badan Usaha
Bentuk
– bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari
jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
ü Bentuk Perusahaan dilihat dari
Jumlah Pemiliknya
1. Perusahaan Perseorangan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
ü Bentuk Perushaan dilihat dari
Status Hukumnya
1. Perusahaan Berbadan Hukum
adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya, mempunyai tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
2. Perusahaan Bukan Badan Hukum
adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Ø Perusahaan Persekutuan berbadan
Hukum
Perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh pengusahan swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi, dan yayasan.
Ø Penyatuan Perusahaan
Dalam
membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan
perusahaan baik secara penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), dan
pengambilalihan (akuisisi).
ü Penggabungan (Merger)
Penggabungan dua atau
lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Perusahaan – perusahaaan yang
menggabungakan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum
(perusahaan), karena dibubarkan dan di ikuidasi, sedangkan yang masih ada
adalah perusahaan yang menerima penggabugan.
ü Peleburan (Konsolidasi)
Merupakan peleburan dua
atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara
tiap – tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan
hukum atau perusahaan. Dengan demikian, semua aset pemegang saham dan kreditor
dari tiap – tiap perseroan yang meleburkan diri secara yuridis menjadi aset
pemegang saham dan kreditor perseroan baru hasil peleburan. Oleh karena itu, penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan apabila
rancangan penggabungan atau peleburan disetujui oleh RUPS tiap – tiap
perseroan.
ü Pengambilalihan (Akuisisi)
Pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu
atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan
atau perusahaan – perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai
badan hukum atau perusahaan hanya saja berada dibawah kontrol perusahaan yang
mengambil alih saham – sahamnya itu. Akuisisi dapat dibedakan menjadi akuisisi
internal, yakni pengambilan alihan terhadap perusahaan target yang masih berada
dalam satu grup bisnis, sedangkan akuisisi eksternal merupakan pengambilalihan
perusahaan target yang berada diluar grup bisnis perusahaan yang mengakuisisi.
Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA44&dq=Pengusaha+dan+Kewajiban&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjt5JfB_anMAhWKHI4KHduaBt4Q6AEIGTAA#v=snippet&q=hukum%20dagang&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar