Descendants Of The Sun

Minggu, 24 April 2016

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Ø  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan – penyimpangan, berlaku juga terhadap hal – hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian didalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogat legi generali artinya, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Ø  Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian “perbuatan dagang” menjadi lebih luas dan dirubah menjadi “perbuatan perusahaan” yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut Mahkamah Agung (hoge raad) menurut Molenggraff dan menurut Undang – undang No. 3 tahun 1982.
ü  Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus – menerus serta terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
ü  Menurut Mahkamah Agung (hoge raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang brsangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
ü  Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh pengahasilan dengan cara memperdagangankan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian – perjanjian perdagangan.
ü  Menurut Undang – undang No. 3 tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dpat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur – unsur :
1.      Terang – terangan.
2.      Teratur bertindak keluar.
3.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dengan kata lain perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko didalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk :
1.      Ia seorang diri.
2.      Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
3.      Orang lain yang mengelola dengan pembantu – pembantu.


Ø  Hubungan Pengusaha dan Pembantu – pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan – kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembanytu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
ü  Pembantu didalam Perusahaan
Pembangtu didalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
ü  Pembantu diluar Perusahaan
Pembantu diluar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa natara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.      Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata.
2.      Hubungan pemberi kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata.
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

Ø  Pengusaha dan Kewajiban
pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha :
ü  Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang – undang No. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Didalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makan pembukuan yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan prusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
ü  Mendaftarkan Perusahaanya
Sesuai Undang – undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undangi ni atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Ø  Bentuk – bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
ü  Bentuk Perusahaan dilihat dari Jumlah Pemiliknya
1. Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2.    Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
ü  Bentuk Perushaan dilihat dari Status Hukumnya
1.   Perusahaan Berbadan Hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
2.   Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.

Ø  Perusahaan Persekutuan berbadan Hukum
Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusahan swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

Ø  Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).
ü  Penggabungan (Merger)
Penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Perusahaan – perusahaaan yang menggabungakan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum (perusahaan), karena dibubarkan dan di ikuidasi, sedangkan yang masih ada adalah perusahaan yang menerima penggabugan.
ü  Peleburan (Konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap – tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum atau perusahaan. Dengan demikian, semua aset pemegang saham dan kreditor dari tiap – tiap perseroan yang meleburkan diri secara yuridis menjadi aset pemegang saham dan kreditor perseroan baru hasil peleburan. Oleh karena itu, penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan atau peleburan disetujui oleh RUPS tiap – tiap perseroan.
ü  Pengambilalihan (Akuisisi)
    Pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan atau perusahaan – perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada dibawah kontrol perusahaan yang mengambil alih saham – sahamnya itu. Akuisisi dapat dibedakan menjadi akuisisi internal, yakni pengambilan alihan terhadap perusahaan target yang masih berada dalam satu grup bisnis, sedangkan akuisisi eksternal merupakan pengambilalihan perusahaan target yang berada diluar grup bisnis perusahaan yang mengakuisisi.





Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA44&dq=Pengusaha+dan+Kewajiban&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjt5JfB_anMAhWKHI4KHduaBt4Q6AEIGTAA#v=snippet&q=hukum%20dagang&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar