Descendants Of The Sun

Sabtu, 05 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

BISNIS KECIL & KEWIRAUSAHAAN


BISNIS KECIL
Bisnis kecil (small business) adalah bisnis yang dimiliki dan dioperasikan secara independen, tidak dominan dalam bidang operasinya, dan memenuhi standar ukuran tertentu dalam  hal jumlah karyawan atau penerimaan tahunan.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Ciri- Ciri Bisnis  Kecil :
  1. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
  2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
  3. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan. 
  4. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Adapun yang menyangkut faktor ekstern antara lain:
  1. Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
  2. Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
  3. Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.

KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Istilah wirausaha diperkenalkan oleh Prof. Dr. Suparman Sumahamijaya pada tahun 1975 dengan menjabarkan dalam istilah aslinya yaitu entrepreneur, dalam arti mereka yang memulai usaha baru, menanggung segala resiko, dan mendapatkan keuntungan.
Kata “Wirausaha” merupakan terjemahan dari istilah bahasa inggrisentrepreneur, yang artinya adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan peluang bisnis.
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan.
1.      Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
  1. Percaya diri
  2. Berorientasikan tugas dan hasil
  3. Berani mengambil risiko
  4. Kepemimpinan
  5. Keorisinilan
  6. Berorientasi ke masa depan
  7. Jujur dan tekun

1.      Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
  1. Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  2. Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
  3. Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  4. Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  5. Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  6. Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  7. Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

Sikap wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
  1. Disiplin
  2. Komitmen Tinggi 
  3. Jujur
  4. Kreatif dan Inovatif
  5. Mandiri
  6. Realistis
Peran wirausaha dalam perekonomian nasional :
  1. Menciptakan lapangan kerja
  2. Mengurangi pengangguran
  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat
  4. Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
  5. Meningkatkan produktivitas nasional







Sumber :

Tohar, M. 2000. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius.
Artikel non-personal, Kewirausahaan, Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan,
Artikel non-personal, Usaha Kecil dan Menengah, Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah,
Soenoko. 2010. Makalah Kewirausahaan,     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar