Kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang
berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu
pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau
dana. Dengan demikian tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut
sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan
masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan
penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Ø Dasar Hukum
1. Undang
– undang No. 8 tahun 1995
2. Peraturan
Pemerintah No. 45 tahun 1995
3. Peraturan
Pemerintah No. 46 tahun 1995
4. Surat
Keputusan Menteri Keuangan No 645/KMK.010/ 1995
5. Surat
Keputusan Menteri Keuangan No 646/KMK.010/ 1995
6. Surat
Keputusan Menteri Keuangan No 647/KMK.010/ 1995
7. Keputusan
Presiden No 177/1999
8. Keputusan
Presiden No 120/1999
9. Keputusan
Presiden No 121/1999
10. Keputusan
Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999
Ø Produk – produk yang Terdapat dalam
Pasar Modal
Produk
– produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
ü Saham
ü Obligasi
ü Reksadana
Ø Para Pelaku dalam Pasar Modal
Didalam
kegiatan pasar modal terdapat :
ü Pelaku
ü Emiten
ü Komoditi
ü Lembaga
Penunjang
ü Investasi
Ø Instansi yang Terkait dalam Pasar
Modal
Intansi
yang terkait dalam pasar modal antara lain :
ü Badan
Pengawas Pasar Modal
ü Bursa
Efek
ü Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
ü Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Ø Reksadana
Reksadana
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1548/KMK 013/98 adalah emiten
yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang –
undang No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ø Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga
penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya
suatu pasar modal. Sementara itu dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang
terdiri dari :
ü Penjamin
Emisi
ü Penanggung
(Guarantor)
ü Wali
Amanat
ü Perantara
Perdagangan Efek
ü Pedagang
Efek (Dealer)
ü Perusahaan
Surat Berharga
ü Perusahaan
Pengelola Dana (Invesment Company)
ü Biro
Administrasi Efek (BAE)
Ø Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi
penujang dalam pasar modal antara lain :
ü Notaris
ü Konsultan
Hukum
ü Akuntan
Publik
ü Perusahaan
Penilai
Ø Larangan dalam Pasar Modal
Terdapat
larangan dalam pasar modal, yakni :
1. Penipuan
dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2. Perdagangan
Orang Dalam (Insider Trading)
3. Larangan
bagi Orang Dalam
4. Larangan
bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
5. Perusahaan
Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Ø Sanksi terhadap Larangan
ü Sanksi
Admnistrasi
1. Peringatan
tertulis
2. Denda
3. Pembatasan
kegiatan usaha
4. Pembekuan
kegiatan usaha
5. Pencabutan
izin usaha
6. Pembatalan
perjanjian
7. Pembatalan
pendaftaran
ü Sanksi
Pidana
1. Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal.
2. Pidana
kurungan 1 sampai 10 tahun dan denda ± 1 Miliar Rupiah.


