Descendants Of The Sun

Sabtu, 30 April 2016

PASAR MODAL

PASAR MODAL

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau dana. Dengan demikian tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Ø  Dasar Hukum
1.      Undang – undang No. 8 tahun 1995
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995
3.      Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1995
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 645/KMK.010/ 1995
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 646/KMK.010/ 1995
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan No 647/KMK.010/ 1995
7.      Keputusan Presiden No 177/1999
8.      Keputusan Presiden No 120/1999
9.      Keputusan Presiden No 121/1999
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999

Ø  Produk – produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
ü  Saham
ü  Obligasi
ü  Reksadana

Ø  Para Pelaku dalam Pasar Modal
Didalam kegiatan pasar modal terdapat :
ü  Pelaku
ü  Emiten
ü  Komoditi
ü  Lembaga Penunjang
ü  Investasi

Ø  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Intansi yang terkait dalam pasar modal antara lain :
ü  Badan Pengawas Pasar Modal
ü  Bursa Efek
ü  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
ü  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Ø  Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang – undang No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ø  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
ü  Penjamin Emisi
ü  Penanggung (Guarantor)
ü  Wali Amanat
ü  Perantara Perdagangan Efek
ü  Pedagang Efek (Dealer)
ü  Perusahaan Surat Berharga
ü  Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)
ü  Biro Administrasi Efek (BAE)

Ø  Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penujang dalam pasar modal antara lain :
ü  Notaris
ü  Konsultan Hukum
ü  Akuntan Publik
ü  Perusahaan Penilai

Ø  Larangan dalam Pasar Modal
Terdapat larangan dalam pasar modal, yakni :
1.      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3.      Larangan bagi Orang Dalam
4.      Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
5.      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

Ø  Sanksi terhadap Larangan
ü  Sanksi Admnistrasi
1.      Peringatan tertulis
2.      Denda
3.      Pembatasan kegiatan usaha
4.      Pembekuan kegiatan usaha
5.      Pencabutan izin usaha
6.      Pembatalan perjanjian
7.      Pembatalan pendaftaran

ü  Sanksi Pidana
1.      Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal.
2.      Pidana kurungan 1 sampai 10 tahun dan denda ± 1 Miliar Rupiah.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang – undang No. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Ø  Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1.      Asas Manfaat
2.      Asas Keadilan
3.      Asas Keseimbangan
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.      Asas Kepastian Hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Ø  Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang – undang No. 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
ü  Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mestinya.
9.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

ü  Kewajiban Konsumen
1.      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Ø  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang – undang No.8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah :
ü  Hak Pelaku Usaha
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.      Hak untuk rehabilitrasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

ü  Kewajiban Pelaku Usaha
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.      Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemerliharaan.
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4.      Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Ø  Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang – undang No. 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha :
§  Larangan dalam Memproduksi atau Memperdagangkan
§  Larangan dalam Menawarkan atau Mempromosikan atau Mengiklankan secara tidak benar
§  Larangan dalam Penjualan secara Obral atau Lelang yang mengelabui atau menyesatkan konsumen
§  Larangan dalam Periklanan

Ø  Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam pasal 18 Undang – undang No. 8 tahun 1999 pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian.

Ø  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang – undang No.8 tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ø  Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang – undang No. 8 tahun 1999 yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Minggu, 24 April 2016

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI

Ø  Dasar Hukum Asuransi
ü  Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
ü  Pasal 1774 KUH Perdata.
ü  Peraturan perundang – undangan diluar KUH Dagang dan KUH Perdata :
1.      Undang – undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2.      Undang – undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
3.      Undang – undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Ø  Penggolongan Asuransi
Dalam pasal 1774 KUH Perdata asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung – untungan (konsovereenskomst). Dengan demikian asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung – untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan” dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi). Berdasarkan atas pejanjian, asuransi dapat digolongkan menjadi dua :
1.      Asuransi Kerugian (Schade Verzekering)
Memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung.
2.      Asuransi Jumlah (Sommen Verzekering)
Pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung kepada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.

Ø  Prinsip – prinsip Asuransi
Empat prinsip utama asuransi :
ü  Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
Prinsip kepentingan mengharuskan adanya kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain, harta benda tersebut harus dapat diasuransikan (insurable), dan harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda tersebut.
ü  Jaminan atas ganti rugi (indemnity)
Prinsip jaminan menjelaskan bahwa jaminan ada apabila timbul kerugian, dan sebaliknya, tidak akan ada jaminan apabila tidak ada kerugian. Menurut prinsip ini tertanggung hanya boleh memperoleh ganti rugi maksimal sebesar kerugian yang dideritanya, sekedar untuk mengembalikannya pada kedudukan semula.
ü  Kepercayaan (trustful)
Kepercayaan dari penanggung mendapat tempat terhormat dalam setiap penutupan asuransi. Apabila tidak ada kepercayaan dari pihak penanggung, maka bisnis asuransi akan mengalami kegagalan.
ü  Itikad terbaik (utmost goodfaith)
Suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung tentang seluruh informasi baik materil ataupun materil yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

Ø  Polis Asuransi
Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Surat perjanjian dibuat dengan itikad baik dari kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Didalam surat perjanjian disebutkan hal – hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak masing – masing, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan lain sebagainya. Redaksi disusun sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah memahami maksud dari perjanjian juga tidak memberi peluang untuk menyalahgunakannya.





Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA104&dq=dasar+hukum+asuransi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwinqKCd_qnMAhWGBI4KHV7FBHsQ6AEIGTAA#v=onepage&q=dasar%20hukum%20asuransi&f=false